KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya milik ALLA SWT
dan salam kepada Rasulullah berkat limpahan nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini
Dalam makalah ini kami membahas masalah apa itu BPN, dasar hukum
BPN, dan tugas BPN dalam penerbitan sertifikat
Semoga makalah ini bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada
mahasiswa fakultas Hukum sebagai bekal dalam pemahaman BPN. Dan tentunya
makalah ini masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu kepada dosen pembimbing
kami minta masukannya demi perbaikan makalah kami di masa yang akan datang.
Kendari, April 2014
penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I Pendahulan 1
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 2
C. Tujuan 2
BAB II
Pembahasan 3
A. Pengertian
BPN 3
B. Dasar
Hukum Pembentukan BPN 5
C. Tugas
BPN dalam Penerbitan Sertifikat 6
BAB II
Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria
(UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian
penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh
pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria
sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat
sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri
hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan
Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan
waktunya sangat pendek.
Pensertipikatan
tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan
pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini
pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun
1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ±
85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh
Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan
pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi
masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang
sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.Percepatan pendaftaran tanah
diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya
tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara,
masalah, sengketa dan konflik pertanahan..
B. Rumusan Masalah
1. Apa
itu BPN ?
2. Bagaimana
dasar hukum pembentukan BPN ?
3. Apa
saja tugas BPN dalam penerbitan sertifikat ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian BPN
2. Untuk
mengetahui dasar hukum pembentukan BPN
3.
Untuk mengetahui
tugas BPN dalam penerbitan sertifikat
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian BPN
Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga
pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu
dikenal dengan sebutan Kantor
Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor
85 Tahun 2012. Badan
Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sebelum
berbicara menganai sertipikat, alangkah baiknya kita menganal apa itu BPN
terlebih dahulu. Nama BPN yang merupakan singkatan dari Badan Pertanahan
Nasional sampai saat ini mungkin memang kurang familiar di telinga masyarakat
Indonesia. Umumnya masyarakat mengenal BPN sebagai Badan Agraria. Hal ini tidak
aneh mengingat mulanya (sekitar Tahun 1960-1964) BPN merupakan suatu departemen
yang berada di bawah naungan Menteri Pertanian dan Agraria dengan nama
Departemen Agraria dan dari Tahun 1968 hingga Tahun 1989, berada di bawah
naungan Departemen Dalam Negeri dengan nama Direktorat Jendral Agraria, dimana
sebelumnya dijadikan suatu lembaga terpisah dari Departemen Pertanian. Barulah,
pada Tahun 1990-an, Agraria di jadikan lembaga tersendiri dengan nama Badan
Pertanahan Naional.
Umumnya
masyarakat menganggap BPN merupakan lembaga yang identik dengan sertipikat. Hal
tersebut memang benar, karena BPN menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah memiliki hak otoritas untuk mengeluarkan sertipikat tanah,
dimana lebih tepatnya merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan
pendaftaran tanah, sedangkan kegiatan akhir dari pendaftaran tanah adalah
penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sertipikat merupakan tanda bukti hak
untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak miliki atas satuan
rumah susun dan hak tanggungan yang disalin dari buku tanah.
Meskipun
sertipikat seringkali disebut sebagi produk akhir dari BPN, namun pada
kenyataannya kegiatan BPN tidak hanya berakhir pada sertipikat saja. Oleh
karena itu, kiranya sangat penting untuk mengatahui apa saja tugas pokok dan
fungsi dari lembaga Badan Pertanahan Nasional ini. BPN merupakan lembaga
vertikal yang terdiri atas 5 kedeputian ( 5 bidang). Deputi I Bidang Survei,
Pengukuran dan Pemetaan bertugas untuk melakukan survei, pengukuran dan
pemetaan bidang tanah yang didalamnya meliputi pelaksanaan dalam membangun peta
dasar, peta pendaftaran tanah, peta tematik, pemetaan penggunaan lahan
hubungannya dengan tata ruang wilayah, survei dan pemetaan potensi lahan serta
ketersediaan
B.
Dasar Hukum Pembentukan BPN
1.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan
Pertanahan Nasional.
5.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Badan Pertanahan Nasional.
6.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
7.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
8.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan
Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
9.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
10. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
C.
Tugas
BPN dalam Penerbitan Sertifikat
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional
dan sektoral.
Dalam
melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
1.
perumusan kebijakan nasional di bidang
pertanahan;
2.
perumusan kebijakan teknis di bidang
pertanahan;
3.
koordinasi kebijakan, perencanaan dan program
di bidang pertanahan;
4.
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di
bidang pertanahan;
5.
penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran
dan pemetaan di bidang pertanahan;
6.
pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka
menjamin kepastian hukum;
7.
pengaturan dan penetapan hak -hak atas tanah;
8.
pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi
agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
9.
penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai
dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
10.
pengawasan dan pengendalian penguasaan
pemilikan tanah;
11.
kerjasama dengan lembaga-lembaga lain;
12.
penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan,
perencanaan dan program di bidang pertanahan;
13.
pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
14.
pengkajian dan penanganan masalah, sengketa,
perkara dan konflik di bidang pertanahan;
15.
pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
16.
penelitian dan pengembangan di bidang
pertanahan;
17.
pendidikan, latihan dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang pertanahan;
18.
pengelolaan data dan informasi di bidang
pertanahan;
19.
pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang
berkaitan dengan bidang pertanahan;
20.
pembatalan dan penghentian hubungan hukum
antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21.
fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah
sebagai berikut
2.
Ada
10 peraturan dalam pembentukan BPN
3.
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional
dan sektoral.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pengurusantanah.net/tugas-dan-fungsi-bpn-badan-pertanahan-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar