Sabtu, 19 April 2014

makalah hukum badan pertanahan Nasional (BPN)

KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik ALLA SWT dan salam kepada Rasulullah berkat limpahan nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini
Dalam makalah ini kami membahas masalah apa itu BPN, dasar hukum BPN, dan tugas BPN dalam penerbitan sertifikat
Semoga makalah ini bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada mahasiswa fakultas Hukum sebagai bekal dalam pemahaman BPN. Dan tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu kepada dosen pembimbing kami minta masukannya demi perbaikan makalah kami di masa yang akan datang.

Kendari,   April 2014

penyusun





DAFTAR ISI

Halaman judul                                                                                                 i
Kata Pengantar                                                                                               ii
Daftar Isi                                                                                                         iii
BAB I Pendahulan                                                                                         1
A.    Latar Belakang                                                                                    1
B.     Rumusan Masalah                                                                               2
C.     Tujuan                                                                                                 2
BAB II Pembahasan                                                                                       3
A.    Pengertian BPN                                                                                  3
B.     Dasar Hukum Pembentukan BPN                                                      5
C.     Tugas BPN dalam Penerbitan Sertifikat                                             6
BAB II Kesimpulan                                                                                        8
DAFTAR PUSTAKA







BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan..
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu BPN ?
2.      Bagaimana dasar hukum pembentukan BPN ?
3.      Apa saja tugas BPN dalam penerbitan sertifikat ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian BPN
2.      Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan BPN
3.      Untuk mengetahui tugas BPN dalam penerbitan sertifikat

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian BPN
Badan Pertanahan    Nasional (disingkat BPN)      adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012. Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum berbicara menganai sertipikat, alangkah baiknya kita menganal apa itu BPN terlebih dahulu. Nama BPN yang merupakan singkatan dari Badan Pertanahan Nasional sampai saat ini mungkin memang kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Umumnya masyarakat mengenal BPN sebagai Badan Agraria. Hal ini tidak aneh mengingat mulanya (sekitar Tahun 1960-1964) BPN merupakan suatu departemen yang berada di bawah naungan Menteri Pertanian dan Agraria dengan nama Departemen Agraria dan dari Tahun 1968 hingga Tahun 1989, berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri dengan nama Direktorat Jendral Agraria, dimana sebelumnya dijadikan suatu lembaga terpisah dari Departemen Pertanian. Barulah, pada Tahun 1990-an, Agraria di jadikan lembaga tersendiri dengan nama Badan Pertanahan Naional.
Umumnya masyarakat menganggap BPN merupakan lembaga yang identik dengan sertipikat. Hal tersebut memang benar, karena BPN menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memiliki hak otoritas untuk mengeluarkan sertipikat tanah, dimana lebih tepatnya merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, sedangkan kegiatan akhir dari pendaftaran tanah adalah penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sertipikat merupakan tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak miliki atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang disalin dari buku tanah.
Meskipun sertipikat seringkali disebut sebagi produk akhir dari BPN, namun pada kenyataannya kegiatan BPN tidak hanya berakhir pada sertipikat saja. Oleh karena itu, kiranya sangat penting untuk mengatahui apa saja tugas pokok dan fungsi dari lembaga Badan Pertanahan Nasional ini. BPN merupakan lembaga vertikal yang terdiri atas 5 kedeputian ( 5 bidang). Deputi I Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan bertugas untuk melakukan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang didalamnya meliputi pelaksanaan dalam membangun peta dasar, peta pendaftaran tanah, peta tematik, pemetaan penggunaan lahan hubungannya dengan tata ruang wilayah, survei dan pemetaan potensi lahan serta ketersediaan

B.     Dasar Hukum Pembentukan BPN
1.      UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.      Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
6.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
7.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
8.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
9.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
10.  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
C.    Tugas BPN dalam Penerbitan Sertifikat
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Dalam melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
1.         perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
2.         perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
3.         koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
4.         pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
5.         penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
6.         pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
7.         pengaturan dan penetapan hak -hak atas tanah;
8.         pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
9.         penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
10.     pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
11.     kerjasama dengan lembaga-lembaga lain;
12.     penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
13.     pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
14.     pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
15.     pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
16.     penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
17.     pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
18.     pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
19.     pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
20.     pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21.     fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.













BAB III
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah sebagai berikut
1.      Badan        Pertanahan    Nasional (disingkat BPN)      adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral
2.      Ada 10 peraturan dalam pembentukan BPN
3.      Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.












DAFTAR PUSTAKA

http://www.pengurusantanah.net/tugas-dan-fungsi-bpn-badan-pertanahan-nasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar